Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah
Kabupaten Bulungan
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bulungan (BP2RD) merupakan perangkat daerah dalam Pemerintah Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara yang mempunyai tugas pokok dan fungsi menunjang pelaksanaan bidang pendapatan asli daerah khususnya pajak dan retribusi daerah.
Dalam rangka pemungutan pajak-pajak daerah, pemerintah daerah melalui BP2RD melakukan pemungutan terhadap 11 jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah yang meliputi :
- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Hiburan
- Pajak Reklame
- Pajak Penerangan Jalan
- Pajak Parkir
- Pajak Minerba
- Pajak Air Tanah
- Pajak Sarang Burung Walet
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
- Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Dalam melaksanakan pemungutan 11 jenis pajak daerah beberapa layanan yang diberikan oleh BP2RD Kabupaten Bulungan yang dapat ditemukan di Ruang Pelayanan BP2RD Kabupaten Bulungan meliputi :
- Pelayanan Pendaftaran Pajak-Pajak Daerah
- Pelayanan Pelaporan Pajak-Pajak Daerah
- Pelayanan Konsultasi Pajak-Pajak Daerah
- Pelayanan Keberatan Pajak-Pajak Daerah
- Pelayanan Pembayaran Pajak-Pajak Daerah
- Pelayanan Administrasi Keterangan Pajak-Pajak Daerah
- Pelayanan Tax ClearanceDengan Pelayanan Publik Daerah.
BP2RD Kabupaten Bulungan terbagi atas beberapa bidang yang mendukung pelaksanaan tugas-tugas yaitu :
- Bidang Pendaftaran, Pendataan, Penetapan dan Pendistribusian
- Bidang Pendapatan
- Bidang Pembukuan dan Pencatatan
- Bidang Penagihan dan Keberatan
Sumber daya manusia yang dimiliki oleh BP2RD Kabupaten Bulungan berjumlah kurang lebih 50 orang yang terdiri dari 40 PNS dan 10 orang pegawai tenaga kontrak, dengan tingkat pendidikan SMA, D1/D3, S1 dan S2.